Jayapura, 12 Juli 2024. Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih menggelar Sidang Promosi Doktor atas nama Promovendus, Abdul Rahman Basri bidang Kajian Utama Administrasi Publik.

Promosi doktor yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Cenderawasih, yang dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana Prof. Dr. Drs. Akbar Silo, MS, yang juga sebagai ketua Tim Promotor, Dr. Yosephina Ohoiwutun, M. Si (Ko-Promotor I), dan Dr. Untung Muhdiarta, M. Si (Ko-Promotor II).  Tim Penguji yang terdiri: 1. Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA., Ph. D (Bappenas RI) selaku penguji Eksternal, 2. Dr. Renida J. Torobi, S. Sos., M.Si., 3. Dr. Hiskia C.M Sapiopers, S.  Sos., M.Si., 4. Dr. Septinus Saa, S. Sos., M.Si., 5. Dr. Yusuf Gabriel Maniagasi, S. Sos., M. Si dan 6. Dr. Lily Bauw, S.H., M.H selaku penguji internal.

Dalam presentasi Disertasi Promovendus menyampaikan bahwa tujuan dari penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura melalui pendekatan kualitatif. Promovendus menyatakan bahwa kesimpulan dari penelitian yang ia lakukan adalah: 1) Mekanisme pelimpahan kewenangan dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Dacrah dan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/296 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik, tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Hal ini tampak dari tidak terpenuhinya prinsip-prinsip pelimpahan kewenangan, yang mencakup prinsip skalar, prinsip delegasi berdasarkan hasil yang diharapkan, prinsip mutlaknya tanggung jawab, prinsip kesetaraan wewenang dan tanggung jawab, prinsip kesatuan perintah, prinsip tingkatan wewenang, dan prinsip definisi fungsional. 2) Faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Bupati Jayapura kepada Kepala Distrik, termasuk adanya komitmen pemerintah dan upaya komunikasi. Sementara faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kewenangan mencakup kurangnya kejelasan kewenangan, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, dan masalah koordinasi antar instansi. Kendala-kendala ini sering kali menyebabkan pelaksanaan kewenangan yang telah dilimpahkan. 3) Model peningkatan efektivitas pelimpahan kewenangan yang disarankan meliputi beberapa aspek penting berikut: a) Memastikan dasar hukum pelimpahan kewenangan, yakni meninjau kembali dan memperbarui kebijakan pelimpahan kewenangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Memperjelas ruang lingkup kewenangan di antara unsur yang terlibat agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan ketidakjelasan tugas. c) Memperjelas batasan dan tanggung jawab di antara unsur yang terlibat untuk menghindari konflik kepentingan. d) Memperkuat hubungan di antara unsur yang terlibat, yakni meningkatkan koordinasi dan komunikasi di antara Kepala Distrik dan Perangkat Daerah terkait. e) Mengoptimalkan hasil dan umpan balik, yakni mengembangkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa kewenangan yang dilimpahkan berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Sedangkan Promovendus memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten Jayapura perlu meninjau kembali dan memperbarui Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/296 Tahun 2020 untuk memperjelas dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan yang dilimpahkan, serta menyesuaikannya dengan peraturan baru seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah terkait. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan anggaran di tingkat distrik, serta penguatan koordinasi dan komunikasi antara kabupaten dan distrik, juga sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan akuntabilitas. Model peningkatan efektivitas pelimpahan kewenangan mencakup penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten untuk memperkuat dasar hukum, optimasi Peraturan dan Keputusan Bupati, serta indikator kinerja dan dukungan sumber daya yang jelas. Bagi Pemerintah Distrik, penting untuk mcngadakan pelatihan bagi aparat distrik dan mengembangkan sistem evaluasi kinerja. Pemerintah Provinsi Papua perlu memfasilitasi harmonisasi kebijakan dan memberikan dukungan teknis serta finansial. Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan studi komparatif dengan daerah lain, mengevaluasi dampak pelimpahan kewenangan, dan mengkaji kebutuhan perubahan kebijakan untuk mendukung pelimpahan kewenangan yang lebih efektif.

Promosi Doktor diakhiri dengan pembacaan hasil ujian, dan Saudara Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Dokumentasi: By Humas Uncen

Leave a Comment