Jayapura, 7 Oktober 2024. Bertempat di Ballroom Hotel Horison Padang Bulan Dortea Renyaan raih gelar Doktor dalam bidang kajian utama Administrasi Publik

Sidang promosi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. Akbar Silo, MS, Selaku Direktur Program Pascasarjana, sekaligus Penguji, didampingi oleh tim promotor yang terdiri dari, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, MT selaku ketua tim promotor, Dr. Yosephina Ohoiwutun, M.Si., dan Prof. Dr. Vince Tebay, S. Sos., M. Si, sebagai ko-promotor. Serta tim penguj yang terdiri dari, Prof. Dr. Muhammad Idrus Taba, SE., M.Si, (Selaku Penguji Eksternal), Dr. Septinus Saa, S.Sos., M.Si., Dr. Hiskia C.M Sapioper, S.Sos., M.Si, Dr. Yusuf Gabriel Maniagsi, S.Sos., M.Si dan Dr. Paulus K. Allolayuk, SE., M.Si., Ak., CA.,CRP. (selaku penguji internal).

Adapun penelitian disertasi yang dilakukan oleh Dorthea Renyaan dengan judul “Implementasi Kebijakan Dana Desa di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura (studi di Kampung Doyo Lama dan Kampung Yakonde)”. Bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganlisis implementasi kebijakan Dana Desa di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung maupun penghambat dalam implementasi kebijakan Dana Desa di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, serta menemukan model rekomendasi implementasi kebijakan Dana Desa di Distrik Waibu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif-interaktif. Hasil penelitian yang dikemukakan oleh Promovenda, Dorthea Renyaan menyatakan bahwa: 1) implementasi kebijakan Dana Desa (DD) di Distrik Waibu Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, yang meliputi kominikasi, sumber daya, sikap pelaksana (disposisi) telah berjalan dengan baik, namun untuk faktor struktur birokrasi belum berjalan dengan baik, karena tidak semua pelaksana kebijakan Dana Desa tidak membagi tugasnya. 2) Faktor pendukung sangat membantu dalam implementasi kebijakan Dana Desa, diantaranya adalah partisipasi masyarakat, Sumber Daya Manusia, serta Sistem Teknologi Informasi. Sedangkan Faktor yang menghambat adalah pencairan Dana Desa yang terlambat, Peraturan dan Kebijakan Pemerintah, Kondisi Sumber Daya Alam, dan Kondisi Sosial Budaya masyarakat, dan 3) Model implementasi yang berbasis kearifan lokal ini dengan mengkaitkan dan menyelaraskan model implementasi kebijakan dana desa dengan kearifan lokal dalam hal ini adalah lembaga adat, sehingga akan menghasilkan implementasi kebijakan yang optimal.

Prmovenda dinyatakan Lulus dengan Peredikat Kelulusan Sangat Memuaskan, dalam pembacaan berita acara yang dibacakan oleh ketua Tim Promotor Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, MT dihadapan para undangan.

Dokumentasi: By Poli Termey (staf PPs Uncen)

Leave a Comment