- Admin
- Posted on
- No Comments
Jayapura, 26 Februari 2024, Promosi Doktor Zakharias F. Marey, Disertasi “Urupiah Enakua PT. Freeport Indonesia dan Dampaknya Bagi Kehidupan Sosial Budaya Suku Kamoro di Kabupaten Mimika”.
Sidang Promosi ini merupakan kelanjutan dari proses pembimbingan yang telah diikuti oleh Promovendus. Sidang Promosi yang dipimpin oleh Rektor Universitas Cenderawasih. Bertindak sebagai Tim Promotor dan Ko-Promotor, Prof. Dr. Pawennari Hijjang, MA., Dr. Simon Abdi K. Frank, M.Si., Dr. Akhmad, M. Hum., dan Tim Penguji yang terdiri dari, Khaeruddin, M.Sc., Ph.D., sebagai penguji eksternal., Prof. Dr. Drs. Akbar Silo, MS., Prof. Dr. Fredrik Sokoy, S. Sos., M. Sos., Marlina Flassy, S. Sos., M. Hum., Ph.D., Dr. Agustina Ivonne Poli, M.Si., dan J. R Mansoben, MA., Ph.D., sebagai penguji internal.
Kajian ini beranjak dari asumsi bahwa sejauh mana signifikasi dampak yang dihasilkan oleh adanya dana pemberdayaan tersebut untuk melihat perkembangan taraf hidup pada suku Kamoro, apakah dengan adanya dana pemberdayaan tersebut signifikan membawa dampak terhadap perubahan kehidupan ke arah yang lebih baik lagi, sesuai dengan tujuan dari tanggung jawab perusahaan PT. Freeport yang harus turut serta mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi tambang yang dioperasikan oleh mereka.
Berdasarkan kajian ini, Promovendus menemukan bahwa Pertama, kebijakan pemberian dana kemtiraan pada masyarakat asli Suku Kamoro dan Suku Amungme dan kelima suku kerabat lainnya untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tempat yang tanah hak ulaytnya digunakan sebagai lahan konsesi operasional pertambangan yang diberikan oleh PT. Freeport Indonesia. Kedua, pengelolaan dana kemitraan PTFI atau Pipi satu persen sejak 1996-2020 telah megalami transformasi empat kali. Ketiga, dampak Urupiah Enakua persen sebelum dan sesudah diberikan bagi Suku Komoro.
Novelty dari penelitian ini ditemukan bahwa adanya bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas hak-hak yang dimiliki masyarakat adat membuat perusahaan harus ikut mensejahterakan masyarakat sekitar wilayah operasionalisasi pertambangan.
Dokumentasi: By Humas Uncen