Jayapura—Program Pascasarjana Universitas Universitas Cenderawasih menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Pemerintahan, atas nama Promovendus Suriadin, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Acara yang berlangsung di Ballroom Victory Lantai 7 Grand Abe Hotel Abepura ini diketuai oleh Direktur Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih Prof. Dr. Drs. Akbar Silo, MS, sebagai pimpinan sidang sekaligus ketua tim promotor dan didampingi oleh Dr. Basir Rohrohmana, SH., M.Hum, dan Dr. Nur Aedah, M.Si, sebagai Ko-Promotor.
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Sosial ini berjudul Resolusi Konflik Dalam Penetapan Kebijakan Otonomi Khusus Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Mampu dipertanggungjawabkan di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof. Arifuddin Manan, SE., M.Si., Ak., CA,CRA., CRP sebagai penguji eksternal, Dr. Untung Muhdiarta, M.Si, Dr. Septinus Saa, S.Sos., M.Si, Dr. Renida J. Torobi, S.Sos., M.Si, Dr. Ferry Rendra P. Sitorus, A.KS., M.Si dan Dr. Lily Bauw, SH., M.H sebagai penguji internal
Suriadin, mengatakan persoalan utama di Papua adalah permasalahan konflik yang tidak kunjung selesai sejak proses integrasi Papua ke Indonesia tahun 1969, utamanya yang berkaitan dengan kesejahteraan, pembangunan dan kemiskinan, berbagai kebijakan pemerintah pusat telah dilakukan demi terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif serta bertujuan untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021tentang Otonomi Khusus Papua sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencapai konsesus serta resolusi konflik di Papua.
Penelitian ini menjelaskan proses dinamika penetapan Kebijakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua. Untuk memaparkan apa yang menjadi para pemangku kepentingan dalam penetapan kebijakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi khusus Papua. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis deskriftif.
Hasil penelitian, Saudara Suriadin menjelaskan pada upaya resolusi konflik di Papua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan menghasilkan keputusan baru yang dapat diterima semua unsur. Sehingga konflik di Papua bisa diminimalisir dan diselesaikan secara dialog. Dalam mencapai kenberhasilannya resolusi konflik, mekanisme melalui iplementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II membutuhkan kerjasama yang baik diantara semua pemangku kepentingan yang mengarah pada penyelesaian konflik secara damai. Resolusi konflik dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II merupakan pendekatan yang dimaksudkan akan mencapai consensus perdamaian dengan basis keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, meningkatkan kualitas SDM Masyarakat Papua menjadi pondasi penting dalam rangka resolusi konflik melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua.