Dinamika perkembangan Ipteks berkorelasi dengan kegusaran manusia dalam merespon lingkungan dan tata kehidupannya. Reakasi terhadap dinamika politik, ekonomi, sosial dan budaya terakumulasi dalam bentuk sikap dan tindakan. Responsitas itu disandarkan pada tata nilai yang membentuk pola pikir normatif akademis terhadap fenomena yang dapat melahirkan realitas atau fakta-fakta baru di lingkungannya.

Kajian Ilmu-Ilmu Sosial (Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Antropologi Pembangunan, dan Sosiologi Pembangunan) dihadirkan untuk difungsikan sebagai instrumen penjelas (tools of analysis) dalam memberi pemahaman terhadap fenomena dan realitas itu dan bahkan mengkritisi perkembnagannya (forecast). Dengan metodelogi heuristic, verificatif, dan interpretatif, menurut pendekatan teori klasik dan modern (multidisipliner-interdisipliner-transdisipliner), dan teori post modern (supra-disipliner), maka sensitifitas dan responsibilitas keilmuan dapat dibangkitkan dalam rangka penemuan baru-rekonstruksi konsep dan teori yang lebih bermakna.

Pada konteks itu, dibutuhkan aktor ilmu sosial dengan kadar intelektual tinggi, memiliki kemampuan mengkaji masalah publik secara mendalam. Maka dalam rangka ikut terlibat aktif menjawab problematika pembangunan yang dinamis, Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih membuka Program Studi Doktor Ilmu Sosial (PDIS) untuk aktif terlibat dalam pengembangan ilmu-ilmu sosial sekaligus menjawab problematika pembangunan yang sangat dinamis. Dengan Visi, Misi dan Tujuan dan Sasaran yang jelasdan terukur, dirumuskan kompetensi lulusan yang ingin dicapai, yaitu ilmuan sosial dengan kadar intelektualitas mumpuni mereka cipta norma dan hukum-hukum sosial kemasyarakatan , serta memiliki kemampuan mmenemuykan dan menciptakan karya akademik yang baru.

Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  135/E/O/2012 Tanggal 23 April 2012 menandai mulai beroperasinya Program Doktor Ilmu Sosial, telah dilakukan berbagai langkah strategis dalam rangka konsolidasi internal. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Program pendidikan melalui program studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan. Dan, melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor 178/SK/BAN-PT/Akred/D/VI/2014 telah terakreditasi dengan peringkat C. Selanjutnya, dilakukan re-akreditasi oleh BAN-PT pada Tahun 2017, dengan peringkat “B” berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor  : 0613/SK/BAN-PT/Akred/D/II/2017.